ANALISIS KRITIK IKLAN BERDASARKAN ETIKA PARIWARA
(iklan luar ruang yang melanggar aturan dalam etika periklanan)
Tugas ini disusun guna memenuhi tugas di MataKuliah Hukum dan Etika Periklanan
Dosen Pengampu:
Dr. Rama Kertamukti,S.Sos.,msn
Disusun Oleh:
Ananda Putri Nur Karim (19107030074)
PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2020
IKLAN LUAR RUANG YANG MELANGGAR ATURAN DALAM ETIKA PERIKLANAN
Dalam Periklanan ada Prinsip Sakramawi yakni sebagaimana yang tercantum dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) prinsip ini dianut oleh industry periklanan secara universal. Hal ini dimaksudkan untuk menjadi rujukan yang telah disepakati, disususn dan ditegakkan oleh para pelakunya sendiri. Ini bertujuan untuk mengatur dan menegakan hukum dan etika dalam periklanan.
Iklan Media Luar Griya atau biasa disebut Iklan Luar Ruang. Bentuk promosi iklan ini mengunakan Media Baliho, Papan Reklame, Poster. Namun, masih banyak pelanggaran yang mengenai tata aturan pariwara. Iklan disamping merupakan contoh pelanggaran iklan yang saya temui di daerah Condong Catur, Depok, Sleman Yogyakarta.
Iklan pertama (1) berlokasi di Jln. Affandi, Soropadan. Iklan ini mengandung kata “Ter”, dan dipasang di tiang listrik. Sebagaimana Aturan yang di dalam buku pedoman Etika pariwara Amademen (EPI) 2020, yakni terdapat ketentuan yang berlaku mengenai isi iklan dalam segi Bahasa. Salah satunya pada pasal 1.2.2 disebutkan bahwa Iklan tidak boleh mengunkan kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, “top” dan/atau yang bermakna sama,kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan seperti adanya bukti penjelasan sah berupa survei atau riset dari lembaga independen kredibel yang menjelaskan tentang pencapaian sebuah produk. Kemudian dalam segi Wahana Iklan pasal 4.5.2 tentang media luar griya yakni wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar dengan memikirkan prinsip keamanan, kebersihan, kepantasan dan keindahan lingkungan. Iklan (1)
Iklan (2) |
DAFTAR PUSTAKA
Etika-Pariwara-Indonesia-Amandemen-ed2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar