Keterbatasan Melahirkan Bentuk Citra Baru
Ananda Putri Nur Karim (19107030074), Sidhamsehna Ray Salwa (19107030092)
Seiring dengan perkembangan zaman, perkembangan teknologi dan informasi semakin pesat salah satu contohnya yakni kemunculan teknologi baru di bidang informasi. Beberapa tahun terakhir semakin banyak inovasi yang dihasilkan oleh masyarakt yang semakin beragam pula bentuk iklan yang dihasilkan. Menurut Lee dan Johnson (2004;3) periklanan adalah suatau bentuk peyampaian komunikasi komersil dan nonpersonal tentang sebuah organisasi dan produk yang ditujukan pada suatu khakayak target melalui media bersifat masal seperti televise, radio, koran, majalah, direct mail (pengeksposan langsung), ataupun reklame luar ruang.
Dalam pelaksanaan periklanan di Indonesia terdapat aturan yang berlaku yakni Etika Pariwara Indonesia (EPI) didalamnya mengatur tentang tata karma dan etika profesi bagi orang-perorangan yang berkiprah dalam profesi apaun di bidang periklanan, serta semua entitas yang ada di dalam industry periklanan. Maka dari itu dengan adanya hal ini maka dalam iklan yang dibuat dan disebarkan haruslah memiliki tiga (3) asas di dalamnya yaitu pertama, jujur, benar dan bertanggung jawab. Kedua, bersaing secara sehat. Dan ketiga, tidak merendahkan agama, budaya, negara dan golongan serta tidak bertentangan dengan hukum.
Iklan rokok dalam penayangannya dibatasi oleh peraturan-peraturan yang mengatur karena produk rokok termasuk kategori iklan yang terbatas dalam memvisualisasikan kelebihan produknya dibandingkan dengan produk-produk lain. Walaupun Word Health Organization (WHO) telah mengeluarkan kebijakan yang berisikan peraturan dalam melarang keras peredaran, promosi dan pengiklanan tembakau di seluruh dunia. Namun, karena banyaknya keuntungan laba yang dihasilkan membuat pemerintah tetap memperbolehkan industry tembakau di Indonesia untuk melalukan promosi dan penanyangan tetapi dalam lingkup yang dibatasi.
Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 2.2 EPI yang berisikan peraturan yang mengkat bagi produk rokok dan tembakau. Pasal 2.2.1 yang berisikan bahwa “iklan rokok dan produk tembakau tidak boleh dimuat di media periklanan yang sasaran utama khalayaknya berusia 21 tahun” kemudian pada pasal setelahnya disebutkam pula bahwa tokok dan produk tembakau hanya boleh diiklankan pada media televisi dan daring pada pukul 21;30-05;00 WIB dll.
Sehingga dalam pelaksanaannya para pelaku iklan rokok biasaya lebih mengedepankan citra positif produk dengan tag line atau jingle iklan sehinga para konsumen rokok lebih dapat mengingat produk yang diiklankan, selain itu juga iklan rokok tidak hanya mengunakan terpaan iklan saja melainkan memanfaatkan dana CSR juga (dalam Sudibyo, 2018).
Iklan rokok Gudang Garam Signature yang mengusung tema “ubah cara main” yang mengambarkan tentang pandemic virus Covid-19 maka beberapa event harus dibatalkan bidan seperti music prodoser, café dan teknisi dengan memberikan citra bahwa situasi tidak bisa diubah namun kita bisa mengubah peran kita dalam menjalani kehidupan. Hal ini menimbulkan presepsi positif tersendiri bagi anak dan remaja akan terdorong untuk mengunakan rokok.
Iklan ini ditanyangkan di televisi yang merupakan komunikasi massa, memiliki daya jangkau yang luas dan hampir setiap rumah memiliki televisi. Menurut Morisan (2010;240) televisi memilki kelebihan diantaranya yakni mencaup daya jangkau yang luas, selektivitas dan fleksibilitas, focus perhatian, kreatifitas dan efek pretise serta waktu tertentu.
Kemudian tidak hanya itu dengan perkembangan zaman juga menyebabkan munculnya salah satu platform media baru yang juga dimanfaatkan oleh para pelaku industry yakni youtube. Disini iklan dapat dengan mudah diakses kembali secara berulang-ulang. Media baru adalah kombinasi antara komunikasi interpersonal dan komunikasi massa (dalam Watie,2012;39).
Melihat hal maka iklan tidak hanya digunakan melalui saluran televise saja melainkan juga melalui Youtube sehingga masyarakat menjadi lebih mudah dalam mengakses kembali video yang dirasanya cukup menarik danmencari tahu tentang produk tersebut. Pada pelaksaan pasal 2.2.1 tentang “rokok dan produk tembakau hanya boleh diiklankan pada media televise dan daring pada pukul 21;30-05;00 WIB” menjadi sulit terlaksanakan, khususnya pada media daring.
DAFTAR PUSTAKA
P2ptm.kemenkes. (2018). Lindungi Anak-anak, Pakar Serukan Harga Rokok Mahal. Diakses dari http://www.p2ptm.kemkes.go.id/artikel-sehat/lindungi-anak-anak-pakar-serukan-harga-rokok-mahal pada 20 Desember 2020.
Tcsm. (2018). Paparan Iklan, Promosi dan
Sponsor Rokok di Indonesia. Diakses dari http://www.tcsc-indonesia.org/wp-content/uploads/2018/10/Hasil-Studi-Paparan-Iklan-Promosi-dan-Sponsor-Rokok-di-Indonesia_TCSC-IAKMI.pdf pada 22 Desember 2020
Watie, Errika Dwi Setya. (2012). Periklanan dalam Media Baru (andvertising in the new media). THE MESSENGER.4(1);37-43. Diakses dari https://www.researchgate.net/publication/321217208_PERIKLANAN_DALAM_MEDIA_BARU_Advertising_In_The_New_Media pada 22 Desember 2020.
EPI.2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar